Minggu, 11 Desember 2011

Sejarah Konstitusi di Indonesia



a.       KRIS 1949
·         Lembaga Negara
·         Sistem Pemerintahan : demokrasi
·         Bentuk Pemerintahan : republik
·         Bentuk Negara : serikat/federasi
·         HAM : Dalam KRIS diatur mengenai siapa yang menjadi warga negara. Selain itu, juga diatur mengenai hak-hak dan kewajiban warga negara.
b.      UUDS 1950
·         Lembaga Negara
·         Sistem Pemerintahan : demokrasi (parlementer)
·         Bentuk Pemerintahan : republik
·         Bentuk Negara : kesatuan
·         HAM : Dalam UUDS 1950 diatur mengenai siapa yang menjadi warga negara. Selain itu, juga diatur mengenai hak-hak dan kewajiban warga negara.
c.       UUD 1945
·         Lembaga Negara
·         Sistem Pemerintahan : demokrasi
·         Bentuk Pemerintahan : republik
·         Bentuk Negara : kesatuan
·         HAM : Dalam UUD 1945 diatur mengenai siapa yang menjadi warga negara. Selain itu, juga diatur mengenai hak-hak dan kewajiban warga negara. Ketentuan mengenai warga negara beserta dengan hak-hak dan kewajibannya, terdapat dalam paal 26,27,28,29,0,1,34.
d.      UUD 1945 hasil amandemen
·         Lembaga Negara
·         Sistem Pemerintahan : demokrasi
·         Bentuk Pemerintahan : republik
·         Bentuk Negara : kesatuan
·         HAM : UUD 1945 mengatur siapa yang menjadi warga negara, juga diatur mengenai hak-hak dan kewajiban warga negara. Sebelum UUD 1945 diamandemen sedikit sekali ketentuan mengenai HAM. Sesudah diamandemen, ada banyak ketentuan mengenai HAM. Ketentuan mengenai HAM. Ketentuan mengenai warga negara beserta dengan hak-hak dan kewajibannya terdapat dalam pasal 26,27,28, 28A-J.

0 komentar:

Posting Komentar